Kepada
Yth. Mahasiswa/wi STIKI
di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan SK No:049/AKD.04/STIKI/III/2015 tentang Penertiban Jumlah Kehadiran Mahasiswa, Pelaksanaan Ujian dan Pelaksanaan Perwalian, bersama ini kami memberitahukan kepada mahasiswa/wi STIKI, bahwa batas akhir pembayaran SPP Tetap Semester Ganjil 2019/2020 tanggal 18 Juli 2019 sebagai syarat untuk mengikuti Perwalian Semester Ganjil 2019/2020.

Bagi mahasiswa yang melakukan pembayaran setelah jatuh tempo yang telah ditentukan, akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000/minggu. Dan apabila sampai dengan batas akhir perwalian belum melakukan pembayaran/pengajuan dispensasi, maka secara otomatis mahasiswa akan “DICUTIKAN” dan tetap dikenakan denda sebesar Rp. 750.000/semester.

Dan bagi yang sudah melakukan pembayaran dan belum menyerahkan bukti pembayaran dimohon segera untuk menyerahkan bukti pembayaran untuk divalidasi, dan bagi mahasiswa yang telah melakukan pembayaran, mohon pemberitahuan ini diabaikan.

Demikian atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam
Biro Administrasi Keuangan – STIKI
Jl. Tidar No. 100 Malang – Telp. (0341) 560823, Fax. (0341) 562525